Logistic Solution Service

Logistic Solution Service

Menu

Persyaratan Export

Export

jika kita ingin melakukan export , apa saja yang harus kita siapkan baik itu dokumentasi, perizinan dan juga sarana transportasinya , pertama kita harus mempunyai NIK ( Nomor induk Kepabeanan) , NIK ini bisa kita peroleh dengan cara online ke website beacukai ( www.beacukai.go.id) . dan kedua adalah persyaratan yang sesuai dengan barang atau komoditi yang akan kita  export, dimana tata guna exportnya diatur oleh pemerintah , untuk barang umum yang export tidak diawasi tata niaga export yang diperlukan hanya NIK,SIUP,NPWP,TDP, Packing list dan invoice. untuk barang -barang yang mengandung unsur kayu atau dipacking dengan bahan kayu biasa dinegara tujuan meminta certificate fumigation dan dicap ISPM code , untuk produk dari hasil pertanian dan kehutan harus ada surat karantina dari dinas pertanian dan kehutanan dan juga ada certificate Phytosanitary. Untuk barang yang diawasi exportnya harus, biasanya harus ada perizinan tambahan sesuai dari instansi yang terkait.

persetujuan export

Perijinan Nota Kesepakatan Dalam Rangka PDE Eksport

Persyaratan yang harus di penuhi :
  • Surat Permohonan ke bea cukai
  • Copy Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahannya
  • Copy Akta Perubahaan dan SK pengesahannya.
  • Copy NPWP
  • Copy Surat keterangan Terdaftar Pajak
  • Copy Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Copy Surat Keterangan Domisili
  • Copy SIUP
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Copy Identitas Penanggung jawab Perusahaan ( direksi)
  • Asli Surat Kuasa /Surat Tugas Pengurusan Nota Kesepakatan PDE Eksport
  • Asli Company Profile


Pembatalan PEB 


Persyaratan :

  • Surat Permohonan ke bea cukai
  • Surat Pernyataan Bermaterai Posisi Barang
  • PEB
  • NPE/PPB



Export Kembali

                                                    RE-Eksport.

Persyaratan :
• Surat Permohonan;
• Hardcopy Berkas Dokumen Impor Lengkap;
• Surat Pernyataan Posisi Barang

Export komoditi furniture

Eksport  Barang Furniture

Ekspor produk furniture, Dalam usaha furniture banyak sekali pengusaha di negara kita ini mempunyai hasil karya furniture mereka yang di sukai oleh pembeli dari luar negeri , asia , eropa amerika dan negara negara lainnya. Karena banyaknya produk tersebut di minati maka tidak heran ekspor furniture dari negara kita ramai sekali . Salah satu kendala yang terkadang mereka hadapi baik pengrajin langsung atau trader yang akan melakukan kegiatan ekspor furniture adalah pada saat ekspor barang barang furnituter.

Sesuai ketentuan pemerintah bahwa untuk izin ekspor furniture harus mempunyai izin khusus , untuk mengekpor produk tersebut . Salah satu kendala untuk pengrajin kecil dan tradernya adalah izin yang harus mereka urus sebelum barang barang tersebut di ekspor ke pelanggan mereka di luar negeri. Banyak juga yang berusaha mengurusnya , Walaupun terkadang mengurus legalitas untuk mendapatkan izin ekspor produk mereka harus melalui birokrasi yang ada di mana diperlukan surat surat izin anatara lain , meliputi semua dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah 
1. Akte Notaris Perusahaan.
2. SIUP, NPWP, Keterangan Domisili, AMDAL/IPAL (untuk izin limbah pada kegiatan Produksi), Sertifikat K3 (Izin khusus karyawan lebih dari 25 orang) 
3. API-U-P, NIK serta dokumen lain yang mendukung terjadinya proses ekspor serta aktivitas sebuah perusahaan furniture.

Kegiatan ekspor khususnya produk furniture, perusahaan eksportir furniture wajib mempunyai tambahan legalitas untuk ekspor antara lain :
-ETPIK: Eksportir Terdaftar Produk Industri Kayu dari Kemendag
-ETR: Eksportir Terdaftar Produk Rotan dari Kemendag
-SVLK: Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu dari Kemenhut
-Phytosanitary ( Untuk negara tertentu yang eksportir wajib harus ada)
-Fumigasi(Untuk negara tertentu yang eksportir wajib harus ada )
-FSC dan lain lain

Beberapa eksportir dan trader furniture yang ada juga tidak kehilangan akal dalam memenuhi pesanan dari pembeli produk mereka . Untuk yang sedang mengurus legalitas ekpsor atau yang belum mengurus izin tersebut memakai jasa undername ekspor furniture.

Mmencari dan menemukan perusahaan jasa undername ekspor furniture juga mereka tidak terlalu sulit menemui karena ada komunitas tersendiri yang mereka punya ada juga yang memang sulit mencarinya.

Dalam hal ini memang untuk perusahaan jasa undername ekspor furniture mempunyai aturan yang ketat sebelum menerima job order undername yang akan di lakukan oleh mereka sebagi perusahaan jasa undername ekspor furniture.

Kenapa perusahaan jasa undername ekspor furniture begitu ketat dan terkadang nyaris rumit menawarkan jasa mereka ? Kalau menurut penilaian saya mereka seperti itu demi menjaga izin mereka tidak di blokir dan menjaga agar jangan sampai terlibat masalah jika yang di kirim furniture akan tetapi yang di selipkan kayu kayu yang ekspor-nya di larang oleh pemerintah .
Beberapa perusahaan jasa undername eksporterkadang terlibat masalah seperti itu yang berakibat izin usaha mereka di cabut dan resiko lainnya di tuduh sebagai penyelundup kayu padahal pihak jasa undername tersebut hanya memberikan jasa lisensi ekspor furniture mereka yang menerima beberapa rupiah .Akan tetapi begitu ketemu eksportir atau yang punya barang yang tidak paham akan aturan atau nakal dan memang sengaja memasukkan kayu , menyelipkan kayu atau apapun alasannya .

Persyaratan yang biasanya di minta oleh perusahaan jasa undername ekspor furniture antara lain :
1. Packing List.
2. Invoice barang
3. Foto foto barang yang akan di ekspor
4. HS Code yang biasa di pakai oleh real shipper furniture
5. Alamat muat barang atau lokasi shipper
6. Dan lainnya sesuai permintaan dan kebijakan perusahaan jasa undername ekspor furniture

Setelah data data yang saya sebutkan di atas tadi di terima , maka pihak jasa undername ekspor furniture akan memberikan harga mereka, Untuk harga tergantung dari negosiasi yang dilakukan oleh anda dan perusahaan jasa undername.Jika harga sudah sepakat barulah kegiatan ekspor furniture tersebut bisa dilakukan .Proses customs clearance ekspor furniture sendiri secara umum memerlukan beberapa dokumen dari perusahaan jasa undername ekspor furniture dan sama saja dengan mereka yang mempunyai izin ekspor furniture itu sendiri antara lainnya sebagai berikut :

Prosedur perusahaan jasa Undername Ekspor furniture:
- Dokumen dan perlengkapannya seperti yang saya tulis diatas, 
- Real shipper menyiapkan barang yang akan di ekspor. (Jasa undername ekspor furniture secara bersamaan menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang contoh untuk membuat phytosanitary ) Jika diperlukan 

- Real shipper atau melalui jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) memuat barangnya ke dalam kontainer ada juga yang melakukan fumigasi terlebih dahulu , baru kemudian barang dimuat dan fumigasi 100 persen dilaksanakan serta pihak undername akan mempersiapkan pembuatan PEB serta mendapatkan NPE ekspor,Kalau langsung dapat NPE barang bisa langsung juga masuk ke dalam areal pabean dan barang barang furniture tersebut bisa langsung ekspor sesuai schedule kapal atau pesawat yang sudah ada. jika terjadi PPB ( Pemeriksaan Pisik barang)
Maka sebelum barang masuk pelabuhan akan di periksa oleh petugas bea dan cukai dan setelah pemeriksaan selesai dilakukan mereka baru bisa mendapatkan NPE
- Jika barang barang sudah masuk area pelabuhan baik pelabuhan udara maupun pelabuhan laut maka real shipper untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti kepemilikan barang yang telah dimuat dalam kapal atau pesawat terbang.
- Perusahaan jasa undername ekspor melakukan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
- Perusahaan jasa undername ekspor furniture atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat ( Jika diperlukan)
- Selanjutnya pihak jasa undername ekspor tersebut akan issued dokumen dokumen yang anda butuhkan seperti anatara lain Sertificate fumigation, Sertifikat SVLK , Certificate Phytosanitari , Surat keterangan asal ( SKA ) dan dokumen lain yang anda butuhkan sesuai permintaan anda

Semua dokumen sudah anda dapatkan dari perusahaan jasa undername ekspor furniture maka segeralah kirim dokumen tersebut anda kirimkan jika pembayaran barang barang anda sudah dilakukan atau sesuai perjanjian anda dengan pihak buyer furniture anda

Export komoditi kayu

Export Kayu

Untuk Undername export kayu dengan memakai izin SVLK kebetulan saya tidak punya, karena ada client yang minta mengirim barang ke luar negeri tapi tidak punya izin untuk SVLK . Saya sampaikan bahwa saya sendiri tidak punya izin usaha untuk ekspor barang yang ada unsur kayunya dan harus mengurusnya ke instansi terkait . Saya akhirnya hubungi teman yang punya bendera resmi untuk mengirim barang dengan izin khusus SVLK atau V-Legal untuk produk hasil kehutanan

Kayu yang saya maksu di sini adalah Kayu lapis bukanlah triplek , Namun particle board dengan HS Code 4412.99.00.90 . setelah saya cek di www.insw.go.id maka saya dapatkan aturannya sbb : Bagian :IX -KAYU DAN BARANG DARI KAYU; ARANG KAYU; GABUS DAN BARANG DARI GABUS; BARANG DARI JERAMI, RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN Bab-44 -KAYU DAN BARANG DARI KAYU; ARANG KAYU- 44.12-Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu. ada larangan dan pembatasan dimana eksportir harus mempunyai izin antara lain :
-TDP/IUI/SIUP
-Dokumen V-Legal
-Dokumen Laporan surveyor kayu

Peraturan ini saya searching di internet dan ketemu beberapa aturan yang secara sederhana saya buat se simple mungkin agar saya juga memahaminya :
1.Peraturan Menteri Perdagangan No. 64 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor : 81/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

2.Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 dimana pemerintah mengatur tata niaga commodity ini


Perkembangan terbaru yang saya baca , bahwa untuk produk hasil kehutanan yang di jual di eropa harus mempunya V-Legal dan SVLK . Saya tidak akan panjang lebar membahas peraturan terkait karena sudah ada penjelasannya di banyak media

Cara export barang dengan SVLK , menggunakan jasa undername ekspor yang menggunakan atau mempunyai izin resmi dari instansi terkait adalah :
1. Cari dan dpatkan undername ekspor yang anda percayai untuk mengirim barang barang product anda ke manca negara
2. Berikan dataspesifikasi barang. untuk pengurusan V Legal kepada perusahaan undername ekspor yang anda gunakan
Mengenai prosedur dilapangan pada prinsipnya sama dengan prosedur ekspor lainnya, sbb :
3. Mempersiapkan barang, spesifikasi dan photo barang, Invoice / Packing List.
4. Membuat Shipping Instruction untuk Booking kapal dan untuk mendapatkan scedule kapal dan DO, DO diperlukan juga untuk persyaratan pengurusan V-Legal.
5. Setelah DO dapat, baru V Legal kita urus, pengurusan V Legal diperkirakan 2 hari kerja,
6. Setelah V Legal selesai kita  akan urus SPEnya ( Surat Persetujuan Eksport )
7. Setelah V Legal dan SPEnya selesai, document kita submit ke BC
8. Muat Container kosong di Depo dan barang kita stuffing
   - Jangan lupa untuk fumigasi karena banyak negara seperti australia, eropa dan negara tertentu me-wajibkan commodity seperti ini memakai fumigasi sesuai peraturan mereka
9. Mengirim No container ke pelayaran untuk dibuatkan draft BL
10. Apabila terbit PPB ( Pemberitahuan Pemeriksaan Barang ), maka barang akan di inspect di pelabuhan , apabila tidak terbit PPB, maka NPE ( Nota Pelayanan Eksport ) dan segera diproses pembuatan Kartu Eksportnya.
11. Apabila Kartu Eksport sudah jadi, container siap dimasukan ke pelabuhan.
12. Kemudian BL Original atau Telex Release akan diterbitkan oleh pelayaran apabila semua document dan data-data barang sudah lengkap.
13.Kirimkan dokumen segera kepada buyer anda secepatnya

Untuk transaksi pembayaran ekspor dari buyer anda bisa menerimanya langsung ke rekening perusahaan anda sendiri tanpa harus melalui perusahaan jasa undername ekspor khusus furniture atau kayu tersebut

Jangan sampai kirim barang ekspor dan impor 
karena tidak mau bertanya anda main kirim saja yang berakibat barang bisa di larang berangkat oleh bea cukai dan di tangkap atau anda juga akan kesulitan di negara tujuan karena tidak mempunyai izin izin yang lengkap dalam hal mengirim barang yang terbuat dari produk hasil kehutanan atau produk apapun yang tata niaganya sudah di atur oleh pemerintah .

 

Harap anda periksa terlebih dahulu HS Code untuk barang barang ekspor yang akan anda kirim khusus untuk barang barang yang tata niaga ekspor-nya di atur oleh pemerintah . hargailah dan patuhilah karena tujuan utama pemerintah adalah melindungi hutan di negara kita . dan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas serta buat kesehatan anak anak kita pada masa nantinya

Sebelum mengirim barang ekpsor dan impor baik melalui udara maupun laut . Apakah anda mengunakan jasa undername ekspor atau impor ataupun anda mempunyai izin izin ekspor dan impor perusahaan sendiri , lengkapi dokumennya sebelum memuat barang dan kapal di berangkatkan. Kalau semua dokumen komplit saya pastikan tidak akan ada kendala pada saat proses customs clearance ekspor karena anda memenuhi persyaratan yang di minta dan di buat oleh pemerintah.

Jadi terhambatnya proses import dan ekspor adalah karena kita sendiri bukan karena aparat pemerintah yang ada ,  kalau dokumen komplit tidak ada satupun aparat berwenang yang akan berani mencari masalah untuk barang barang anda baik ekspor maupun import dari dan ke indonesia ini

Demikian sekilas tentang prosedur ekspor kayu lapis , barang barang yang terbuat dari material berbahan kayu olahan dari serbuk kayu . dan masing masing HS Code 4412. mensyaratkan ketentuan yang bebeda untuk tiap jenis barang yang akan di ekspor.

Exploration Coal

Exploration Coal

This site uses cookies to offer you a better browsing experience.
You can accept them all, or choose the kinds of cookies you are happy to allow.
Privacy settings
Choose which cookies you wish to allow while you browse this website. Please note that some cookies cannot be turned off, because without them the website would not function.
Essential
To prevent spam this site uses Google Recaptcha in its contact forms.

This site may also use cookies for ecommerce and payment systems which are essential for the website to function properly.
Google Services
This site uses cookies from Google to access data such as the pages you visit and your IP address. Google services on this website may include:

- Google Maps
Data Driven
This site may use cookies to record visitor behavior, monitor ad conversions, and create audiences, including from:

- Google Analytics
- Google Ads conversion tracking
- Facebook (Meta Pixel)