Logistic Solution Service

Logistic Solution Service

Menu

Persyaratan Import

Import 

untuk bisa melakukan import barang dari luar negeri perusahan harus mempunyai kelengkapan izin import  yang sesuai dengan barang yang akan di import dan barang yang di import tidak masuk daftar yang dilarang oleh pemerintah .Kelengkapan perizinan yang harus dimiliki antara lain adalah
API, NIK ,NPWP dan perizinan yang lain sesuai dengan jenis barang yang akan di import , contohnya jika ingin import baja maka perusahan harus ada API,NIK dan IT-Baja .secara lengkap
dokumen yang harus disiap oleh consignee/buyer sebagai berikut :
- Invoice,Packing list, HS code Number, Brochure barang
- Data perusahaan API,SIUP,NIK,dll sesuai dengan jenis barang yang akan di Import
Jika Perusahan yang tidak memiliki perizinan import bisa juga dengan meminjam perizinan perusahan orang lain yang mana perizinan tersebut harus sesuai dengan jenis barang yang akan di import . lebih baik periksa semua perizinan yang anda miliki sudah sesuai atau belum dengan barang yang anda kirim , jangan sampai barang setelah tiba di port tujuan tetapi perizinan tidak sesuai yang mengakibatkan barang tidak bisa dicustom dan barang harus di re export ke negara asal.

Import khusus 

Pemberitahuan Import Barang Khusus ( PIBK/Barang Pindahaan)

Untuk melakukan custom import khususnya barang pindahan warga negara asing Persyaratan yang harus dibutuhkan
adalah :
a. Surat Permohonan Custom barang pindahaan
b. Invoice & Packing list
c. B/L atau AWB
d. Skep pembebasan ( pp 8/pp19)
e. IMTA
f. KITAS
g.Surat Keterangan Konjen Kedutaan
h.Passport copy dan asli
i.Skep pengangkatan jabatan /pengakhiran jabatan.

Untuk Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut :
a.Surat Permohonan
b.Invoice dan packing list
c. B/L atau AWb
d.Boarding  Pass
e.Pasport

Perijinan Reeksport Bahan Baku Tanpa Proses Pengolahan Eks Fasilitas KITE
Persyaratan Antara lain :
  • Surat Permohonan ke Bea Cukai .
  • Asli surat permohonan ijin re-eksport yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang namanya tertera di API perusahaan atau akta pendirian perusahaan ( dalam hal perusahaan memiliki API ).
  • Serta bukti - bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi diluar negeri ,sales contract.
  • Dokumen rencana re-eksport yang terdiri dari :
         - Copy Invoice & Packing list
  • Dokumen Import yang terdiri dari :  

        - Copy PIB ,INV,Packing List,Laporan Hasil Pemeriksaan,BL,SPPB

        - Copy Surat Tanda Terima Jaminan  ( STTJ)

        - Copy SKEP Fasilitas Bapeksta/KITE

  • Surat  Alasan Penolakan Bahan Baku ( dalam hal penolakandari perusahaan pemohonan )
  • Surat Pembatalan Order ( dalam hal pembatalan order dari pembeli barang jadi diluar negeri).
  • Sales Kontrak dengan pembeli barang jadi diluar negeri
  • Surat Kuasa ( apabila dikuasakan ke PPPJK )
  • Surat Tugas ( dari pimpinan PPJK ke petugas operasional yang tertera pada BPJ )

Import barang kedutaan diplomatik

Pengurusan barang import Kedutaan atau Warga Negara Asing Memiliki Fasilitas Diplomatik

Pembebasan Bea Masuk, Cukai dan PDRI atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Persyaratan :
• Surat Permohonan sesuai form pada KMK-90 yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Luar Negeri RI
• Dokumen pelengkap pabean (invoice, bill of lading, packing list)
• Surat pernyataan tidak menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya di Indonesia, paspor, kartu diplomatik, apabila merupakan barang impor milik pejabat perwakilan negara asing
• Dokumen PPJK (kep, BPJ), apabila pengurusan dokumen dikuasakan kepada PPJK
• Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas

Pembebasan bea masuk untuk import khusus

Pembebasan Bea Masuk, Cukai dan PDRI atas impor Barang Badan International dan Pejabatnya.


Persyaratan :
• Surat Permohonan sesuai form pada KMK-89 yang telah mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
• Dokumen pelengkap pabean (invoice, bill of lading, packing list)
• Paspor, kartu identitas, apabila merupakan barang impor milik pejabat badan internasional
• Dokumen PPJK (kep, BPJ), apabila pengurusan dokumen dikuasakan kepada PPJK
• Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas

Jalur merah 

Penuangan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang Impor PIB Jalur Merah ke Dalam Laporan Hasil .


Persyaratan :
• Instruksi Pemeriksaan,
• Berita Acara Pemeriksaan,
• Copy PIB,
• Copy Invoice,
• Copy Packing List,
• Brosur

Import undername 

IMPORT BARANG DENGAN CARA UNDERNAME IMPORT QQ 

 

anda bisa mencari perusahaan undername ekpsor dan impor yang di percaya di jakarta atau dimanapun domisili mereka di indonesia . Tidak semua undername ekpsor dan impor memahami cara impor q.q seperti ini. carilah perusahaan undername impor yang benar benar memahami tata cara impor dengan sistem q.q karena pembuatan untuk pib-nya dan dokumentasi impor yang di buat harus terliti dan melihat seluruh rangkaian dokumen dengan cermat, seperti BL,Packing list,invoice,FORM, Surveyor Report atau bahasa lapangannya LS surveyor. Kalau anda impor barang secara besar besaran dengan memakai jasa undername ekspor atau impor,lebih baik telitilah dokumen den kelengkapan legalitas yang mereka punyai Setelah dapat perusahaan undername dan menanda tangani kontrak atau harga yang sudah di setujui

-maka kontak supplier anda di luar negeri,ambil contoh dari china

-Siapkan forwarder yang anda tunjuk atau bisa juga dari supplier anda di luar negeri

-Siapkan shipping instruction buat supplier agar barang berangkat

-Mintalah schedule kapal berikut ETD dan ETAnya dari supplier atau forwarder yang di tunjuk baik oleh  supplier maupun oleh anda sendiri

-Sebelum kapal berangkat minta kepada supplier draft Packing list , invoice dan bill of lading

Mulai Kapal berangkat membawa barang barang impor anda , biasanya akan di beritahukan oleh supplier anda, Beritahulah pihak undername bahwa kapal sudah berangkat dari negara asal dan berikan data seperti draft BL,Packing List ,Invoice dan FORM E baik melalui email atau fax Proses yang harus anda lakukan berikutnya adalah sama sama periksa dokumen dengan pihak undername baik itu BL,Packing list dan invoice dan FORM E 

Dokumen tersebut jika sudah cocok dan sesuai mintalah supplier issued dokumen dan kirimkan ke alamat-perusahaan anda atau kepada pihak undername yang anda tunjuk

Proses Berikutnya setelah dokumen original di terima oleh anda atau perusahaan undernamePeriksa kembali dokumen impor yang ada seperti BL, Packing List , Invoice , FORM E serta dokumen pendukung lainya yang di butuhkan .Buatlah perjanjian indentor dengan pihak undername dan tanda tanganilah dengan kedua belah pihak dan -fungsinya berguna untuk proses customs di bea cukai seluruh indonesia Periksalah kedatangan kapal kepada pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk dan minta kepastian kapal tiba di destination atau-pelabuhan tujuan di indonesia dan tanyakan draft manifest biasanya akan dibuat oleh pelayaran 3-4 hari -sebelum kapal tiba atau bisa lebih cepat sesuai kebijakan dari pelayaran atau pihak bea cukai dan dokumen  import QQ seperti bawah ini

Dalam hal manifest BC 1.1 impor anda akan di minta oleh forwarder atau pelayaran untuk konfirmasi data tersebut dan dalam hal ini harap anda teliti jangan sampai terjadi kesalahan di manifest BC 1.1 . Akibat yang di timbulkan kalau dokumen manifest BC 1.1 salah adalah dokumen anda di reject oleh pihak bea cukai secara system dan jangan pernah lakukan hal ini.

Apa yang harus dilakukan setelah dapat pemberitahuan atau estimasi kapal tiba dari forwarder atau pelayaran ?

Beritahulah pihak undername import andasebaiknya 2-3 hari sebelum kapal sandar di pelabuhan kontak PPJK atau 

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang anda percaya atau yang sudah menjadi langganan dari pihak undername impor

-Buatlah draft PIB ( Pemberitahuan Impor Barang)

-Periksalah seluruh item yang ada dalam kolom PIB

-Mintalah draft tersebut di print out oleh pihak PPJK dan E-BILLING pajak impor untuk setoran atau pembayaran pajak. Untuk pembayaran pajak impor di saat sekarang bisa anda transfer melalui e-banking, Atm bank devisa yang di tunjuk oleh negara . jadi tidak perlu lagi repot harus antri di bank devisa untuk pembayaran pajak impor undername yang anda pakai contoh PIB undername importseperti di bawah ini

Untuk pembayaran pajak impor ada dua alternatif :

1.Bisa melalui pihak undername 

2.Bisa dilakukan sendiri atau pergilah ke bank bersama sama untuk membayar pajak. dalam hal ini jika anda baru mengenal pihak undername lebih baik bersama sama untuk menghilangkan keraguan dan was was karena baru kenal dan dalam hal ini saya sarankan opsi ke 2 

Apa yang harus dilakukan setelah semua dokumen PIB di print out

Pergilah ke Bank Devisa impor untuk membayar pajak impor undername yang anda pakaitersebut secara bersama sama atau di wakilkan kepada staf anda (Akan lebih baik jangan membawa uang tunai) Pakailah cek dan tulis cek tersebut ditujukan kepada KAS NEGARA, dan untuk saat karena ada perubahan tata cara pembayaran yang sudah di buat mudah oleh pemerintah anda bisa membayar dengan cara transfer berdasarkan e-billing impor

Bank yang menerima pembayaran pajak impor antara lain Bank Mandiri , bank BCA,Bank CIMB Niaga,Bank BII atau Bank lainnya yang bisa menerima pajak impor barang kecuali bang miun heehehehe..............Setelah dilakukan pembayaran maka anda akan mendapat konfirmasi sesuai gambar di atas 

Langkah selanjutnya kalau pihak Bank sudah menyerahkan dokumen PIB tersebut periksalah danjika ada kesalahan print out bank segera beritahukan ada kesalahan print out atau apapun permasalahannya , bank akan segera menanggapi secepatnya Khusus untuk dokumen Q/Q perhatikan lah susunan kolom di PIB serta SSCP pajak impor beserta CIF hasil print out bank ( yang mengeluarkan adalah pihak bank) dan harap hati hati jangan sampai salah

Kenapa saya harus bayar pajak impor 2-3 hari sebelum kapal tiba ?Dalam hal ini saya sarankan akan lebih baik membayar terlebih dahulu pajak impornya karena akan menghemat waktu saat proses customs clearance

Langkah selanjutnya apakah yang harus di lakukansetelah pajak impor di bayar

Kontak pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk untuk menanyakan apakah kapal sudah tiba Periksalah manifest tersebutUntuk kapal yang sudah tiba mintalah manifest BC 1.1 untuk persiapan transfer dokumen kepada pihak bea cukai melalui PPJK

Proses selanjutnya setelah bayar pajak impor , dapat manifest BC 1.1 , apa yang harus dilakukan ?

Siapakanlah dan serahkan dokumen impor seperti BL,Packing List,Invoice,FORM E , Surat Kuasa untuk PPJK,Copy API-U/P ,copy NIK, Copy NPWP , P.O dan Brosur atau Katalog barang serta dokumen lainnya yang -dibutuhkan untuk keperluan transfer dokumen dan customs clearanceSeluruh dokumen yang ada akan di periksa oleh PPJK dan setelah itu akan di transfer melalui EDI systemSetelah dokumen di transfer melalui EDI System tunggulah respond dari system bea cukai yang akan di dapatkan melalui PPJK tersebut.

Respond apakah yang akan di dapat melalui system EDI tersebut ?Untuk respond dokumen impor anda yang akan di dapat dari PPJK melalui bea cukai tergantung kriteria masing masing perusahaan undername 

-Bisa dapat respond PJM ( Pemeriksaan Jalaur Merah )

-Respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning) 

Kalau saya dapat jalur merah apa (PJM) yang harus di lakukan.

Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur merah dan mereka akan dapat tanda terima berkas.PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai)Mendapatkan lembar untuk pemeriksaan barang Container akan di bawa kelapangan pemeriksaan untuk di bongkar sesuai instruksi petugas bea dan cukai dan hasilnya akan di tuangkan ke dalam berita acara pemeriksaan milik petugas.Pemeriksaan dilakukan dan pihak bea cukai akan meminta petugas lapangan dari pihak undername atau wakilnya untuk meberi keterangan mengenai barang dan mencocokkan semua data yang ada di dokumen dan pisik barang.

Proses waktu pemeriksaan jalur merahtidak akan lama atau tergantung jumlah barang , biasanya kalau tidak banyak akan selesai dalam 1- 2 jam,kalau item barang banyak petugas bea cukai akan memeriksa lebih teliti apapun itu jika barang sesuai dengan data di packing list dan invoice dalam 1-4 jam akan selesai.Selesai pemeriksaan kedua belah pihak , baik petugas dan staf lapangan dari pihak staff customs yang di tunjuk akan menanda tangani berita acara pemeriksaan barang .Dokumen tersebut yaiutu berita acara pemeriksaan akan di input oleh petugas bea cukai sendiri

Staff customs dari pihak importir undername akan memasukkan dokumen ke loket penerimaan dokumen jalur merah dan selesai sudah pemeriksaan barang jalur merah

Apa yang harus dilakukan setelah proses pemeriksaan jalur merah tersebut ? 

Kontaklah PPJK dan mintalah respond hasil pemeriksaan. apakah sudah ada SPPB atau ada permintaan INP.

Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai 

Jika tidak ada permasalahan di dokumen impor anda serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai,Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepat eluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan

Setelah dapat SPPB dan dokumen DO siap maka pembayaran sewa gudang harus dilakukan, 

Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk .Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan.Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.

Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tibaSetelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo Pekerjaan customs clearance sementara selesai 

Kenapa Sementara selesai ?

Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjukSetelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai 

Kalau saya dapat respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning ) apa yang harus di lakukan ?

Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur kuningdan mereka akan dapat tanda terima berkas PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai) Selesai itu menunggu konfirmasi atau respond selanjutnya dari pihak bea cukai Respond tersebut bisa terdiri dari 2 ada yang langsung SPPB atau di minta INP/DNP oleh pihak bea cukai Jika respond SPPB barang bisa langsung di keluarkan 

Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?

Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai .Jika tidak ada permasalahan di dokumen serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai.Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepatkeluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan.Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk

Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan,Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tiba.Setelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo

Pekerjaan customs clearance sementara selesai Kenapa Sementara selesai ?Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjuk.Setelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai Saya sibuk untuk telpon telponan ke pihak PPJK dan undername impor atau pihak lainnya

Kalau anda sibuk untuk monitoring proses pekerjaan tersebut bisa dilakukan tracking dokumen melalui 

www.edi-indonesia.co.id atau ke www.insw.go.id jika anda punya akses untuk cross check dokumen import QQ anda .lihat kotak tracking dan masukkan 26 digit angka PIB yang ada di halaman atas.Mintalah dari pihak undername agar mereka bisa memberikan status dokumen dari www.insw.go.id atau www.beacukai.go.id biasanya mereka punya data base/akun di ke dua website tersebut . kalau tidak punya akses insw karena pakai jasa undername import dan export bisa anda lacak melalu EDI-Indonesia . masukkan nomor PIB anda yang 26 digit dan akan muncul respond yang ada tentang status shipment anda

Kargo saya tiba di jakarta saya mau periksa untuk biaya sewa gudang ?anda tinggal buka layanan :https://www.jict.co.id/?x0=Calculate&x1=18&x2=app

Semua akan kelihatan secara detail. Sedemikian dulu saya cerita dan berbagi pengalaman bahwa importasi dengan undername atau QQ Shipment di dokumen tidaklah terlalu sulit . tergantung anda dalam memilih pihak undername.Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang mencoba impor barang dalam rangka ekspansi usaha atau ingin mengimpor barang ke indonesia

Selamat mencoba semoga allah membuat usaha maju dan anda ketemu mitra yang bagus dalam mencari mitra undername

Import komoditi horticultura

 IMPORT BARANG HORTICULTURA


Untuk diketahui bahwa perusahaan  impor buah buahan  harus melalui pemeriksaan balai karantina pertanian . persiapkanlah dokumen dokumen yang di butuhkan , antara lain :
1. BL - Bill of lading.
2. Packing list dan Invoice
3. Pythosanitary
4. Healt Certificate 
5. SGS ( Surveyor report ) dari negara asal
6. E-prior notice

7.API -U dan NIK
7. Serta dokumen pendukung lainnya ( Untuk product yang ada izin quota harus di check quota di deptan berapa masih tersisa izin quotanya ,jangan sampai ada masalah pada saat customnya )

Proses pengurusan izin karantina online juga tidak terlalu sulit , setelah seluruh data dan dokumen komplit buatlah dokumen TPK online , jika anda tidak bisa datanglah ke kantor karantina tanjung priok dan di sana ada petugas dari koperasi karantina yang akan meng-upload data serta mentransfer data setelah dokumen kompit.

Respond TPK online tersebut dapat anda lihat di monitor penerimaan dokumen pihak karantina, sementara proses i karantina berjalan maka bayarlah pajak impor . dalam 2 hari akan keluar surat karantina , jika dokumen sudah terbit dan pajak sudah di bayar transferlah dokumen dan tunggulah respond dari bea cukai.

Jika anda mendapat SPPB laporlah kepada petugas karantina pertanian , dan mereka akan memproses dokumen untuk  dilampirkan dengan  SPPB tersebut agar barang bisa keluar dari area pabean

Import mesin bekas

IMPORT  MESIN BEKAS 


Sesuai permendag 70/2015 yang mengatur tentang API-U dan API-P serta tata laksana impor dan ekspor serta untuk lebih meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dalam salah satu point yang ada dalam peraturan tersebut mengatur impor barang barang bekas, mulai dari mesin bekas dan lain lain.

Impor barang barang atau mesin mesin bekas , sesuai ketentuan permendag 127/M-DAG/PER/12/2015  (Klik disini) dalam peraturan tersebut hanya perusahaan yang mempunyai API-P atau Angka Pengenal Impor Produsen yang boleh melakukan kegiatan importasi barang barang atau mesin bekas dan digunakan sebagai barang modal dan tidak boleh di perjual belikan selama 5 tahun pakai.

Dalam peraturan permendag 127/M-DAG/PER/12/2015 tersebut untuk perusahaan yang mempunyai izin impor API-U atau Angka pengenal impor umum tidak di perbolehkan impor mesin mesin bekas yang akan mereka pergunakan baik untuk dipakai atau pun untuk di jual kembali kepada customer mereka yang membutuhkan.

Pelaksanaan impor mesin bekas salah satunya di nyatakan bahwa usia mesin bekas tidak bleh melebihi usia 30 tahun . jadi untuk para importir yang mau impor barang barang bekas harus memperhatikan usia barang atau mesin yang akan di beli dari mitra anda di luar negeri.

Banyaknya importir yang melakukan impor mesin mesin bekas , mulai dari alat alat berat , mesin mesin industri , dan mesin lainnya sesuai kebutuhan bisa jadi dilakukan karena membeli mesin mesin baru sangat mahal. Jika mereka membeli mesin mesin bekas dan memasukkannya ke indonesia maka tentu barang barang tersebut harus di rekondisi atau di retrofit terlebih dahulu sebelum di gunakan sesuai kebutuhan masing masing .

Dalam tulisan ini kita bahas proses impor mesin mesin bekas yang akan dan harus di jalankan olrh perusahaan yang mempunyai API-P baik itu yang punya izin API-P sendiri atau pun perusahaan undername impor yang mempunyai API-P .Perusahaan jasa undername impor API-P dan perusahaan yang memiliki langsung izin API-P  tentu mengetahui dan akan melaksanakan pengurusan izin izin impor-nya sebelum barang atau mesin bekas di masukkan ke dalam area pabean indonesia.Pengurusan dokumen dokumen importasi mesin mesin bekas tersebut antara lain sebagai berikut :1. Pengurusan izin DAGLU ke Kementrian Perdagangan , mengajukan permohonan izin impor barang bekas Proses pengurusan izin/ rekomendasi daglu biasanya akan memakan waktu 4-7 hari kerja di kementrian perdagangan jka dokumen anda komplit diterima dan anda juga bisa monitor via online ,Alamat KEMENTRIAN PERDAGANGANJl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta PusatDaerah Khusus Ibukota Jakarta 10110Telepon:(021) 3841961Website : http://www.kemendag.go.id2. Pengurusan / pembuatan izin Surveyor/Sucofindo Setelah mendapatkan rekomendasi izin DAGLU ( Perdagangan luar negri) dari kementrian Perdagangan Maka proses selanjutnya bisa dilakukan mengajukan permintaan inspeksi untuk impor mesin mesin bekas kepada SUCOFINDO , lama proses sekitar 2 hari setelah dokumen anda lengkap dan benar sudah termasuk inspeksi mesin mesin anda di luar negeri,Sekedar informasi untuk alamat sucofindo :PT Sucofindo - Kantor PusatGraha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780Telepon:(021) 7983666 Ext. 1116, 1124Fax:(021) 7986473, 7983888Email:customer.service@sucofindo.co.idWebsite:http://www.sucofindo.co.id

Tips impor mesin mesin atau barang bekas sebelum inspeksi oleh sucofindo :1.Mesin mesin bekas yang anda impor sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu.2.Minta supplier atau shipper anda agar tidak berangkatkan barang sebelum di inspeksi oleh pihak sucofindo atau perwakilannya3.Packing barang barang harus rapi agar mempermudah pihak sucofindo inspek detail barang sesuai packing list4.Setelah proses inspek oleh sucofindo selesai , mintalah advice kepada mereka apakah barang sudah bisa ship out atau tidak.5.Jika barang sudah dapat informasi bisa atau boleh berangkat mintalah shipper jangan ada penambahan barang lagi sesuai inspeksi dari sucofindo karena akan membuat cargo bermasalah saat proses customs clearance di jakarta6.Jika anda impor barang barang ini masih dalam zona asia dan shipper bisa mendapatkan FORM D,E,A-AK JIEPA dan lain lain mintalah mereka mmbuatnya agar anda bisa mendaatkan keringanan bea masuk dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlakuBagi anda yang mau impor mesin bekas tapi tidak punya API-P ada beberapa alternatif , yaitu membuat API-P sendiri atau menggunakan jasa undername impor API-P agar barang barang atau mesin mesin bekas yang anda beli tidak tertahan di bea cukai karena tidak menaati peraturan importasi mesin mesin atau barang barang bekas.

Setelah proses pembuatan izin izin impor mesin bekas anda selesai karena adanya larangan dan pembatasan sesuai 127/M-DAG/PER/12/2015 Klik disini atau yang biasa di sebut LARTAS IMPOR , barang berangkat dan kalau sudah tiba segeralah proses untuk customs clearance dan dengan cepat agar biaya sewa gudang anda bisa lebih ringan dan tentu akan menghemat pengeluaran perusahaan andaJasa undername impor spesialis API-P agak sulit di dapatkan, Namun bukan berarti tidak ada yang mempunyai izin impor API-P untuk mesin mesin bekas yang anda butuhkan dan barang tentu setiap perusahaan jasa undername API-P mempunyai peraturan dan kebijakan mereka sendiri. Anda bisa mencari dan menggunakan jasa undername spesialis API-P untuk impor mesin mesin anda

Jika anda menemukan perusahaan jasa undername impor spesialis API-P untuk mesin bekas mintalah mereka memperlihatkan copy legalitas perusahaan mereka atau anda bisa datang ke kantor mereka Kalau anda cocok dengan mereka buatlah perjanjian kerja sama agar tidak saling merugikan dan bisa juga anda percaya kalau sudah kenal baik dengan kinerja perusahaan jasa undername impor tersebut

Custom barang import sebagian

PENGELUARAN BARANG SEBAGIAN BARANG IMPORT


Saat kita memproses suatu kegiatan import terkadang kalau lagi baik akan mendapat status jalur hijau atau kuning . Kalau lagi mendapat random sistem di bea cukai atau memang jalur yang di punyai oleh importir DAN SYSTEM tidak melihat apakah perusahaan impor itu punya sendiri atau perusahaan jasa undername impor adalah jalur merah. Pada saat importir mendapatkan jalur merah , terkadang ada saja kendala . baik di temukan barang yang tidak ada izin pendukung Atau barang kelebihan dari shipper/pengirim dan berbagai macam hal lainnya .Seperti juga izin izin tambahan yang seharusnyadi miliki oleh importir selaku pengimpor barang Izin ini bermacam macam :
- seperti IT Besi Baja,
- Izin Elektronik
- dan lain lain yang terlalu panjang di jelaskan.

Pada saat pemeriksaan barang import ,jika ada barang barang yang izinnya tidak tepat , tentu petugas akan segera menahannya.Akan tetapi pihak bea cukai juga tidak akan kaku karena dalam undang undang di perbolehkan mengeluarkan barang yang tidak tertahan dengan cara mengajukan pengeluaran barang setelah mendapatkan SPPB.

Ajukan surat permohonan pengeluaran barang impor
 sebagian dan pihak petugas bea cukai akan segera memprosesnya. proses ini bisa berlangsung-cepat atau lambat tergantung dari lengkapnya dokumen yang importir sampaikan.Jika dokumen komplit maka proses bisa berlangsung cepat sekitar 3-5 hari kerja , 

Jakarta, XX...XX ...20XX
0000000000000000000
Kepada Yth,
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea & Cukai Type Madya Pabean Soekarno Hatta / N.B : Bisa juga untuk Tg.Priok tinggal ganti
Cengkareng
00000000000000
Hal :Permohonan Pengeluaran Barang Sebagian
0000000000000000
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan shipment kami dengan data-data sebagai berikut :
0000000000000
PIB No :
HAWB/BL :
Berat / Koli :
Nama Barang :
Nomor Invoice:
Packing list :
000000000000000
Dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Bapak agar kiranya untuk barang yang berupa (Sebutkan nama barang impor )dengan kuantitas (Tulisberapa Pcs) dapat Pilih …( ditinggal / ditahan sementara kami sedang mengurus perijinannya/dikembalikan/dimusnahkan-- PILIH..!!)dikarenakan kami tidak dapat melengkapi ijin sebutkan ijin yang tidak anda punyai). Untuk barang tersebut. Sementara barang yang lain dapat diproses pengeluarannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
000000000000000
Demikian surat permohonan ini kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
0000000000000
Hormat kami,
Nama Perusahaan
Materai 6000 dan stempel perusahaan
Nama (Orang yang namanya tercantum di API)

Serta surat tugas buat yang melakukan pekerjaan di lapangan untuk proses impor tersebut, surat ini sama saja mau anda undername import atau anda mempunyai izin impor sendiri Dan surat tugas contoh seperti ini :

SURAT TUGAS/KUASA
00000000000000000000
Yang bertanda tangan di bawah ini :
0000000000000
Nama : Moh Husni
Jabatan : Direktur 
Perusahaan : PT. Mitra Citra Utama
Alamat : Jl. Deli Lorong 28 No.1 Koja Jakarta Utara 14220
NPWP : 02.696.599.6-045.000
0000000000
Dengan ini memberi tugas kepada :
000000000
Nama : 000000000000000
Jabatan : Operasional
0000000000
Untuk melaksanakan pengurusan Pngeluaran barang sebagian atas dokumen impor kami dengan data sebagai berikut :
000000000
Nomor Pengajuan PIB :000000-000000-000000-000000
Nama Importir :00000000000000000000000000
NPWP :0000000000000000000 
Nomor HB/L :000000000000000000 
Nomor MB/L :000000000000000000000 
Party : 1 X 40’ / …… CARTONS / ………….. Kgs
Lokasi Penimbunan : 000000000000000000000
00000000000
Demikianlah surat tugas ini kami buat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
0000000000000
Jakarta, 
Yang Memberi Tugas,00000000000000000000000 YAng Menerima Tugas,
MaTERAI DAN STEMPEL
Moh Husni000000000000000000000000000000000……………………………… 
Direktur 000000000000000000000000000000000Operasional

Serta kalau barang anda ada yang di tahan buatlah surat permohonan pencacahan .

Serta lampirkan dokumen pendukung lainnya yang di minta petugas , jangan anda lupa atau salah memberikan dokumen Karena jika lalai anda sendiri yang rugi , rugi waktu dan biaya sewa gudang atau demurrage yang besar dan sangat mahal. 

Jadi jika anda punya masalah dalam hal baang di tegah oleh pihak bea cukai jangan panik selama bukan barang barang yang membahayakan anda . ini slaah satu solusi dan kemudahan yang di berikan oleh pihak bea cukai .

UNDERNAME IMPORT BORONGAN DAN UNDERNAME IMPORT RESMI


Undername-import atau export adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa layanan meminjamkan perusahaan yang mempunyai izin import atau export Banyak sekali perusahaan perusahaan jasa yang menyediakannya . dan ada beberapa cara yang di tawarkan oleh perusahaan perusahaan di bidang jasa ini . tawaran tersebut antara lain :
1. Undername system borongan.
2. Undername system RESMI
Kita akan kupas mengenai undername borongan secara ringkas. Undername dengan cara borongan adalah perusahaan yang menawarkan jasa import all inclusive , mulai dengan cara :
1. Door to door import cargo borongan : jadi harga ditawarkan atau di borong dengan angka dari pihak undername atau pihak forwarder ada beberapa perusahaan yang mampu menangani pengiriman ini dengan network sendiri atau pihak undername bekerja sama dengan pihak forwarder rekanan mereka untuk ship out barang dari negara asal barang diimport Cara penawaran perusahaan borongan import ini adalah dengan harga system paket yaitu all in charge dimana setelah mereka hitung biaya ocean/air freight dari negara asal sampai ke jakarta dan ditambah biaya pajak import dijakarta serta biaya local charge seperti biaya pelabuhan,biaya customs , biaya D/O , trucking dan biaya lain yang masih dalam pekerjaan importasi barang atau FOB Factory.Sebagai contoh harga 20FT borongan door to door Rp. 160.000.000,- dan 40FT Rp. 230.000.000,- All in charge

2. Port to Door atau FOB ke door delivery : Harga yang ditawarkan yaitu mulai dari pelabuhan negara asal sampai ke gudang tempat pemilik barang atau real consignee dan polanya tidak jauh berbeda dengan door to door , biaya hanya akan berkurang untuk trucking , local handling dan biaya pelabuhan negara asal atau sesuai kesepakatan antara si pembeli dan penjual sebelumnya atau istilahnya adalah FOB Port, Sebagai contoh harga 20FT borongan door to door Rp. 140.000.000,- dan 40FT Rp. 190.000.000,- All in charge

3. Port local jakarta atau biasa disini disebut EMKL Cara ini dilakukan dengan tahapan pihak pemborong memberikan penawaran harga juga dengan sistem paket harga namun harga yang ditawarkan adalah diluar ongkos kapal , exwork charge atau kita kenal dengan nama CNF ,Sebagai contoh harga 20FT borongan door to door Rp. 110.000.000,- dan 40FT Rp. 130.000.000,- All in charge

4. Cara import borongan ini tidak akan mau diterima oleh perusahaan undername import borongan dan diminta dengan cara atau system impor QQ dalam dokumentasi mereka contoh dokumen QQ shipment dengan undername import resmi sesuai penampakan dibawah ini 

Note : Cara cara borongan import
 ini sudah banyak ditingalkan oleh pihak forwarder dan undername import karena beresiko di notul atau tambah bayar dari pihak beacukai di karenakan beresiko tinggi untuk di notul atau tambah bayar pajak dan anda juga bisa direct consignee jika tidak punya NPWP perusahaan untuk syarat import barang dengan cara QQ shipment ini . tetaplah buat perjanjian indentor untuk jaga jaga jika ada masalah

Apakah masih ada cara borongan ini , MASIH ADA 
setau saya hal ini atau tawaran impor borongan masih ada hanya tidak seheboh dulu karena dengan regulasi pemerintah ,bekerjasama dengan pihak luarnegeri yang mengeluarkan FORM D,FORM E,FORM JIEPA,FORM AK dan lain lain maka tentu pembayaran pajak impor akan lebih murah.

Undername import resmi ,jakarta , menawarkan jasa import mereka dengan cara :
1.Door to door : jadi harga ditawarkan secara terinci mulai dari biaya exwork charge , ocean/air freight , biaya local charge di jakarta , biaya sewa undername , biaya jasa customs serta biaya delivery sampai tempat tujuan si pemilik barang yang memakai jasa undername , banyak perusahaan yang mampu menangani pengiriman ini dengan network sendiri atau pihak undername yang bekerja sama dengan pihak forwarder rekanan mereka untuk ship out barang dari negara asal barang diimport atau disebut ONE HAND SHIPMENT jadi secara dokumentasi dan monitor barang mulai dari berangkat sampi tiba dan proses customs serta door delivery bisa ditanyakan kepada 1 pihak saja

2.Port to Door atau FOB ke door delivery : Harga yang ditawarkan yaitu mulai dari pelabuhan negara asal sampai ke gudang tempat pemilik barang atau real consignee dan polanya tidak jauh berbeda dengan door to door resmi , biaya hanya akan berkurang untuk trucking , local handling dan biaya pelabuhan negara asal atau sesuai kesepakatan antara si pembeli dan penjual sebelumnya

3.Port local jakarta atau biasa disini disebut EMKL Cara ini dilakukan dengan tahapan pihak undername memberikan penawaran harga jasa sewa bendera serta biaya customs clearance dengan jelas dan tepat sampai barang keluar dan jika ada biaya notul merekaakan memberitahukan kepada customer mereka 

4.Cara ini bisa juga menerapkan system QQ baik dalam BL,Packing list,Invoice , FORM D,E,AK dan lain lain dimana fungsi QQ pajak ppn dan pph akan masuk ke pemilik barang yang tidak punya atau izin impornya sedang diurus dalam hal ini kedua belah pihak tentu harus menanda tangani perjanjian indentor dan dokumen ini harus disertakan pada waktu proses impor bersamaan dengan, BLPacking list , Invoice , Sales contract , P.O , Katalog barang atau dokumen pendukung lainnya. keuntuntungan yang diperoleh dengan cara ini anda pajak BM (Jika ada dan tidak pakai form fasilitas) , PPN,PPH akan masuk atas nama perusahaan anda.

5. Beberapa perusahaan undername import dan export terkadang meminta customer mereka membayar sendiri pajak impor ke bank dan cara ini lebih fair karena pemilik barang mengetahui nilai yang dibayarkan, ada juga karena sudah saling percaya pihak undername di mintai tolong membayarkan pajak import barang barang mereka tersebutDalam hal ini pihak jasa import undername hanya akan mendapat jasa sewa perusahaan atau undername import charge,jasa customs clearance,trucking charge, jasa administrasi,contoh QQ shipment sesuai penampakan gambar di atas 

Beberapa hal yang harus anda perhatikan dalam memakai cara qq ini :
a.Perjanjian indentor harus dibuat oleh kedua belah pihak dalam 2 rangkap distempel dan berikan materai,karena dokumen ini akan dimasukkan dalam proses dokumentasi import
b.BL harus sesuai mekanisme , jangan sampai salah dalam memasukkan nama qq perusahaan anda atau terbalik mengetiknya
c.Invoice dan packing list tetap sama harus teliti dalam memasukkan nama antara pihak undername dan anda pemilik barang
d.Untuk form fasilitas , contoh form e juga tetap harus sama , telitilah dalam input data
e.resiko jika ada yang salah dokumen akan REJECT dan anda harus perbaiki , sayangkan waktu terbuang karen anda harus meminta shipper revisi dokumen , biaya storage , demurrage , biaya gudang pelabuhan tentu akan melambung dan kita sama sama tidak menginginkan hal tersebut
f.jika anda import besi dan baja , buatlah surat pendukung dokumen tersebut sebelum kapal berangkat,dokumen antara lain,Laporan Surveyor, PERTEK
g.Banyak pihak jasa undername consignee yang mengetahui hal ini, telitilah dalam mengisi data sesuai yang diutarakan diatas

Soal pembayaran untuk proses import dikedua cara tersebut adalah tergantung kesepakatan kedua belah pihak. saya lebih cendrung menyarankan anda memakai cara ke dua karena apa yang anda keluarkan bisa jelas dan tepat menghitung cost pengeluaran perusahaan anda,dan jika anda berminat meng-import barang dan izin anda masih diurus dan anda terdesak telah sepakat jual beli dengan customer cara ini bisa anda pakai. banyak undername yang baik dan beberapa ada yang nakal





Effisien biaya pada import via LCL

MENGATASI BIAYA TINGGI PADA DO DAN WAREHOUSE PADA LCL IMPORT KE INDONESIA 


Banyak importir yang mengeluhkan mahalnya biaya DO import barang dan Warehouse charge di jakarta.  barang - barang  LCL yang mereka kirim dari negara asal sangat mahal yang nilainya terkadang mencapai puluhan juta rupiah.Akibat mahalnya biaya tersebut mengakibatkan keuntungan penjualan mereka jauh berkurang dan terkadang malah rugi.Hal ini terjadi karena yang impor barang dari indonesia tidak memahami dan tidak mengerti dalam pengiriman barang LCL tersebut. Mahalnya biaya tersebut karena importir membeli barang dengan cara pembayaran atau pembelian -barang secara CIF atau CNF.


Faktor pembelian barang LCL secara CIF dan CNF tersebut akan membuat pihak supplier Dari negara asal menunjuk forwarder atau perusahaan cargo consolidator LCL yang menjadi langganan mereka akan dengan senang hati akan memberangkatkan barang ,cara ini di dunia international freight forwarder di sebut cargo nominasi negara asal.Berdasakan nominasi itu pihak supplier meminta perusahaan cargo consolidator agent LCL atau freight forwarder mereka mengirim barang dan setelah barang tiba di gudang pelabuhan atau gudang LCL yang berada di area bonded zone jakarta indonesia Tentu importir akan segera memproses customs clearance secepatnya dan setelah proses importasi selesai ,importir atau perwakilannya menebus D/O ke perusahaan consolidator atau perwakilannya. Biaya yang muncul terkadang sangat membuat mereka berteriak kaget dan marah marah kepada pihak consolidator agent yang ada di jakarta.karena biaya yang muncul untuk D/O dan warehouse charge mahal sekali.

Secara sederhana akan muncul biaya,Jakarta Local charges :
- D/O charge ( Terdiri dari Split P.U , Agency Fee,Etc ) nilainya bisa melebihi biaya D/O kirim barang pakai kontainer
- Warehouse charge berikut biaya lainnya , nilainya bisa melebihi biaya D/O kirim barang pakai kontainer

Sebetulnya importir tidak perlu marah dan komplain kepada consolidator agent di jakarta karena mereka consolidator LCL tersebut hanya menjalankan perintah dari agent mereka dari negara asal.terkadang karena kesalahan importir itu sendiri yang tidak mengetahui bahwa jika cargo di kirim melalui nominasi shipment dari negara asal pihak consolidator LCL dari negara asal akan meminta REFUND atau REBATE yang nilainya lumayan tinggi atau sangat tinggi sekali dan bebannya akan di terima oleh importir di jakarta.

Dengan biaya jasa logistics import yang sangat tinggi bagaimana kita sebagai yang importir barang , baik itu dengan jasa undername impor maupun impor dengan lisensi perusahaan sendiri pasti akan membuat anda rugi sangat besar . hal tersebut juga akan membuat nilai jual barang akan tinggi dan kompetitor perusahaan lain yang menjual barang sejenis yang mengetahui pola impor barang pakai LCL akan membuat anda terjungkal jualan barang barang tersebut dan anda jadi seperti ini .


Apa yang harus dilakukan untuk menekan biaya D/O dan warehouse charge import LCL tersebut tidak terjadi dan anda wahai importir tidak marah marah kepada pihak consolidator agent yang ada di jakarta atau pelabuhan lainnya ?Sebelum membuka Purchase Order ( P.O) Carilah consolidator agent yang ada di jakarta atau daerah-manapun pelabuhan tujuan anda di indonesia

Carilah CONSILIDATOR AGENT/ FREIGHT FORWADING jakarta dan negolah harga atau biaya D/O dan Warehouse charge gudang dengan perusahaan consolidator LCL di sini dan jangan pula negosiasi tersebut terlalu menekan harga mereka. Mereka akan dengan senang hati dan bersemangat menawarkan harga mereka . Kalau harga sudah anda tawar dan setujui , minta dan tanyakanlah nama agent mereka di negara asal impor barang dimana anda telah membuka PO untuk pembelian barang . Untuk biaya biayanya terdiri dari : 
Local Charge Jakarta charges 
- D/O charge ( Terdiri dari Split P.U , Agency Fee,Etc ) Negolah dengan consolidator tersebut - Warehouse charge (Negolah dengan consolidator yang anda dapatkan dan tunjuklah mereka as agent consolidator jakarta )Setelah harga disepakati dan nama agent negara asal di dapatkan dari consolidator agent jakarta, beritahulah kepada supplier anda di negara asal bahwa , anda menominasi cargo tersebut dengan consolidator agent LCL dari jakarta indonesia 

Bukalah Purchase Order ( P.O) dengan nilai FOB atau CNF Nominasi dan beritahukan supplier di dalam P.O-tersebut nama agent di negara asal dan nama agent di jakarta atau bisa di beritahukan melalui email bahwa anda menunjuk Consolidator LCL agent langganan anda sendiri .

Dengan cara nominasi dari pihak anda sendiri  KEUNTUNGANNYA  anda dengan mudah monitoring cargo tersebut,  mulai dari berangkat sampai ke pelabuhan , juga sebagai consolidator yang ada di sini tentu biaya menelepon mereka jauh lebih murah . Kalau barang sudah tiba , anda bisa mempersiapkan proses customs secepat mungkin dan barang tiba tepat waktu sesuai permintaan pembeli anda di sini atau dimanapun daerahnya . 

Solusi jika barang import sudah tiba tapi TDK memiliki izin import

MELAKUKAN CUSTOM CLEARANCE  IMPORT  TANPA API & NIK ,JIKA BARANG SUDAH TERLANJUR TIBA DI INDONESIA


Dalam bisnis export dan import masalah masalah selalu ada , baik masalah kecil maupun yamg besar. masalah yang timbul berbagai macam salah satunya mengganti nama perusahaan dari PT Z menjadi PT X...tentu hal ini butuh proses waktu untuk pengurusannya. Mulai dari perubahan akte perusahaan sampai ke NIK bea cukai semua harus di rubah data data untuk izin export dan importnya.

Dalam perjalanannya mengurus legalitas export dan import ,tiba tiba ada barang import yang masuk , tentu hal ini akan membuat barang tertahan. akan tetapi pemerintah pasti sudah mengantispasi hal ini terjadi. salah satunya adalah peraturan membolehkan import tanpa API-P untuk proses sekali import atau mendapatkan rekomendasi import. dalam hal ini importir harus mengajukan surat permohonan impor tanpa API-P ke Kementian Perdagangan. 

Contoh surat permohonan impor tanpa API-P yang tujuannya ke Kemendag ini adalah untuk importir yang API-P-nya sedang dalam proses pengurusan di BKPM ( Badan kerjasama penanaman modal) dan bukan untuk import barang pribadi karena untuk barang barang impor pribadi tanpa API saya belum pernah menangani. Kalaupun untuk isi surat permohonan impor tanpa API , kerangka surat permohonan import ini bisa juga di pergunakan dan isinya disesuaikan serta merujuk kondisi barang dan bisa dikembangkan sendiri untuk formatnya. 
====================
Jakarta, Mei 2016
Nomor :XXXXXXXX
Lampiran:XXXXXXX
Perihal:Impor Tanpa Angka Pengenal Impor (API)
Kepada Yth.
Direktur Impor

Diektorat Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan
di-
Jakarta
Dengan hormat,
Kami perusahaan Industri sesuai izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) XXX/I/XX-XX/PMA/2016 tanggal 17 Pebruari 2016, memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor pasal 3 ayat (2) “dalam hal tertentu impor barang dapat dilakukan tanpa Angka Pengenal Impor (API) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang ketentuan Angka Pengenal Impor (API), barang yang kami impor dalam keadaan baik dan baru, sebagai bahan baku (material good), tidak untuk dipindah tangankan atau diperjual belikan, dan dipakai sendiri,Untuk kami mengajukan permohonan Impor barang berupa material good/bahan baku tanpa Angka Pengenal Impor (API), sebagai berikut :
Nama Barang Pos Tarif/HS Banyaknya Negara Asal Pelabuhan Tujuan
Materials For door Manufacturing XXXXXXXX 8302.42.9000 2 Piece Jepang Tanjung Priok
Materials For door Manufacturing XXXXXXXX 8302.42.9000 27 Piece Jepang Tanjung Priok
Materials For door Manufacturing XXXXXXXX 8302.42.9000 XXX Piece Jepang Tanjung Priok
Materials For Door Manufacturing XXXXXXXX 8301.60.0000 27 Piece Jepang Tanjung Priok
Materials For door Manufacturing XXXXXMiw 8301.60.0000 155 Piece Jepang Tanjung Priok
Materials For door Manufacturing XXXXXXX 8301.60.0000 136 Piece Jepang Tanjung Priok
Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan sebagai berikut :
1. Izin dari BKPM
2. Tanda Daftar Perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Invoice, Packing List, BL 
5. Surat kuasa
6. (Tambahakan izin apa yang telah ada)
Demikian atas dikabulkannya diucapkan terimakasih
Hormat Kami
PT .Nama.....
Tanda tangan
Nama direktur
Proses pengurusan lebih kurang sekitar 2-5 hari kerja . Jika permohonan dikabulkan atau disetujui oleh kementrian perdagangan maka akan keluar surat rekomendasi immpor tanpa API-P yang ditujukan kepada pihak bea cukai . Tentu untuk ke bea cukai juga kita harus membuat surat permohonan impor tanpa API-P dan tanpa NIK yang sebetulnya harus di miliki oleh sebuah perusahaan.

Dalam hal surat permohonan impor tanpa API-P dan NIK pihak bea cukai maka saya berikan contoh surat untuk import barang tanpa API-P dan NIK . Artinya dalam pengurusa izin impor tanpa API dan NIK , contohnya seperti di bawah dan bisa dikembangkan isi suratnya...
===================
Jakarta. ..mei 2016

Nomor: 
Hal :Permohonan Impor Tanpa NIK
Kepada Yth.
KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA 
BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK
JAKARTA
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : «Nama» 
Jabatan : «Jabatan»
Nama Perusahaan : «Perusahaan»
NPWP : «NPWP»
Alamat Perusahaan: «Alamat»
Nomor API : «API»
Dengan ini mengajukan permohonan impor tanpa NIK untuk sekali impor atas nama perusahaan kami seperti tersebut di atas.Sebagai bahan ertimbangan, kami lampirkan dokumen yang diperlukan.
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapatkan persetujuannya. 
Atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT«Nama Perusahaan»
«Nama»
«Jabatan»
Lampirkan dokumen impor antara lain :
-Surat rekomendasi impor tanpa API-P yang diberikan oleh Kemetrian Perdagangan
-Surat pernyataan barang impor (ini) tidak untuk diperjual belikan
-Surat kuasa (untuk pengurus ke bea cukai) 
-Izin dari BKPM ( Seperti izn prinsip dan lain lain)
-Tanda Daftar Perusahaan
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-Invoice, Packing List, BL 
-Tambahakan izin apa yang telah ada dan yang sudah selesai di urus

Proses pengurusan di bea cukai untuk mendapatkan fasilitas impor sekitar 3-5 hari kerja atau kurang tergantung ramai atau tidaknya surat yang masuk ke kantor pelayanan fasilitas lantai dua bea cukai tg.priok biasanya tidak terlalu lama karena saat ini pelayanan di bea cukai jauh lebih modern dan cepat.

Kalau permohonan impor tanpa NIK anda di setujui maka proses impor barang bisa dilakukan, buatlah PIB , bayar pajak melalui bank setelah berdasarkan e-billing, siapkan seluruh dokumen untuk proses impor barang tersebut.dan jika dalam pengurusan ke dua 2 dokumen tadi banyak menyita waktu , terjadi bisa saja karena barang sudah tiba duluan dan dua minggu berikutnya baru di urus. 

Akibat lamanya waktu yang habis dan umpama barang impor anda kena peraturan BCF 1.5 atau masuk kedalam kategori bang dikuasai negara , maka anda juga bisa mengajukan surat pembatalan lelang barang impor anda dengan cara mengajukan suratnya. untuk contoh surat sepeti di bawah ini ( Isi surat bisa dikembangkan sendiri):
===========================
Jakarta, XXXX mei 2016
Nomor: ………………………….
Hal: Permohonan Pembatalan BCF 1.5
Kepada Yth.,
KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA 
BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
JAKARTA 
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya dokumen impor kami dengan data sebagai berikut :
Nomor Pengajuan PIB: 000000-000000-000000-000000
Nama Importir : 
NPWP : 
Nomor HB/L : 
Nomor MB/L : 
Party : 1 X 40’ / …. CARTONS / ……. Kgs
Lokasi Penimbunan: 
Dengan ini kami mengajukan permohonan pembatalan BCF 1.5.
Demikian permohonan ini kami ajukan, untuk mendapatkan persetujuannya. 
Atas bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan banyak terimakasih.
Hormat kami,
PT. MITRA CITRA UTAMA
Moh Husni
Direktur

Lampirkan dokumen import yang ada, seperti PIB, surat lelang BCF 1.5 dan other support document lainnya untuk barang import anda
Lampirkan juga surat kuasa/tugas untuk pengurus barang impor anda , contoh surat seperti di bawah ini (isi surat bisa anda kembangkan sendiri)
=========
KOP SURAT
SURAT TUGAS
PEMBATALAN BCF 1.5
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Moh Husni
Jabatan : Direktur 
Perusahaan : PT. Mitra Citra Utama
Alamat : Jl. Deli Lorong 28 No.1 Koja Jakarta Utara 14220
NPWP : 02.696.599.6-045.000
Dengan ini memberi tugas kepada :
Nama : 
Jabatan : Operasional
Untuk melaksanakan pengurusan Pembatalan BCF 1.5 atas dokumen impor kami dengan data sebagai berikut :
Nomor Pengajuan PIB: 000000-000000-000000-000000
Nama Importir : 
NPWP : 
Nomor HB/L : 
Nomor MB/L : 
Party : 1 X 40’ / …… CARTONS / ………….. Kgs
Lokasi Penimbunan: 
Demikianlah surat tugas ini kami buat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 
Yang Memberi Tugas, Yang Menerima Tugas,
Moh Husni ……………………………… 
Direktur Operasional

Dan setelah anda mendapat persetujuan atau skep barang impor anda sudah tidak dikuasai negara jika barang sudah SPPB maka bisa dikeluarkan atau bisa saja pihak bea cukai minta pencacahan barang impor anda jika proses pengurusan surat surat impor anda berlarut larut dan ajukanlah surat pencacahan kepada petugas bea cukai atau ke kantor induk bea cukai . surat permohonan pencacahan lebih kurang hampir sama seperti contoh di atas tinggal anda ganti perihalnya saja dan isi surat pembatalan BCF 1.5 ganti menjadi permohonan pencacahan barang impor anda.

Proses pencacahan barang impor juga bisa terjadi jika ada barang anda yang di tahan oleh bea cukai , bisa terjadi jika untuk barang tertentu izin lartas tidak anda penuhi. Jika hal tersebut terjadi maka ajukan surat permohonan pengeluaran barang sebagian , istilahnya surat tegah yang ditujukan kepada pihak bea cukai.

Impor barang bisa lancar jika dokumen atau ijin impor anda komplit dan jika terjadi masalah pasti ada jalan dan solusi . jika anda kurang mengetahui caranya tanyalah kepada petugas bea cukai atau pergilah ke kanotr pelayanan bea cukai dan minta masukan dan pendapat dari petugas customs care, anda akan dilayani dengan cepat dan baik 

Export dan import seafood 

Ekspor dan Impor Ikan Olahan dan Ikan Hidup

Ketentuan keamanan pangan atau food safety merupakan syarat mutlak bagi setiap produk perikanan yang akan masuk pasar ekspor. Risk Assessment merupakan proses penilaian yang digunakan untuk mengidentifikasi resiko atau bahaya yang mungkin terjadi pada produk perikanan. “Upaya pengendalian mutu harus dibarengi dengan risk assessment. Untuk produk perikanan, kendatipun harga RA mahal, tetapi tetap harus dilakukan. Assessment bisa semakin kuat, bisa menopang pengendalian mutu dan keamanan pangan,”

Untuk meminimalkan biaya risk assessment, bisa dilakukan kerjasama antar berbagai instansi dan institusi terkait. Untuk produk perikanan, risk assessment bisa dilakukan dengan asosiasi, perguruan tinggi serta lembaga yang berkompeten seperti Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta para stakeholder perikanan.

A. ADA DUA JENIS IMPOR DAN EKSPOR PRODUK PERIKANAN
1. Menurut (Alam Ikan 1 ) Impor dan Ekspor Ikan Hidup
1. Berikut Izin Impor Ikan Hidup
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.08/MEN/2004 
->tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Pasal 7 ayat  5 “ pengadaan induk ikan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia dapat dilakukan setelah mendapat izin dari direktur jenderal atau pejabat yang di tunjuk’

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER 29/MEN/2008 
->tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup.

Pasal 2 ayat 2 “  Pemasukan media pembawa berupa ikan hidup wajib di lengkapi Surat Izin...............”
Pasal 1 ayat 4 ‘’ Surat Izin Pemasukan ikan Hidup yang selanjutnya di sebut Surat Izin adalah Surat yg diterbitkan oleh direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang menyatakan persetujuan atas pemasukan ikan hidup dari luar negeri”

Berikut Persyaratan Impor Ikan Hidup
Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Direktur Jenderal yang memuat :

    Nama Jenis Ikan; 
    Jumlah
    Ukuran dan Asal Ikan: 
    Bandara Pemasukan 
    Maksud dan tujuan pemasukan

Persyaratannya yaitu :

    Fotocopy SIUP/ TPUPI
    Rekomendasi pemasukan ikan hidup dari Dinas Prop/Kab/Kota di Bidang Perikanan.
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jenis Ikan Impor yang dilarang 
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER. 17/MEN/2009 
Tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.

    Tetraodontidae (Puffer Fishes)
    Trichomycteridae (Parasitic Catfishes)
    Characidae (Piranha)
    Esocidae (Pike dan Pickerel)
    Electrophoridae (Electric Eel)
    Alosa pseudoharengus
    Family Ikan Gobiidae
    Family Cyprinidae
    Famili ikan Channidae
    Clarias batrachus
    Ameiurus nebulosus
    Famili Poeciliidae
    Ikan Glyptoperichthys gibbiceps
    Gymnocephalus cernuus
    Lates niloticus
    Lutjanus kasmira
    Micropterus salmoides
    Misgurnus anguillicaudatus
    Monopterus albus (belut)
    Neogobius melanostomus
    Morone Americana
    Salmonidae (Salmon)
    Perca fluviatilis
    Petromyzon marinus
    Oreochromis spp.
    Pylodictis olivaris
    Pterygoplichthys spp
    Pterois volitans
    Sarotherodon occidentalis
    Famili Cichildae
    Sparus aurata

Jenis ikan tersebut dapat berbahaya bagi komunitas ikan yang ditempatinya. Dapat menghilangkan populasi, dan bersaing dengan ikan lainnya. Sebagian ikan merupakan ikan yang ada di indonesia, kalau di indonesia banyak ngapain impor, lebih baik ekspor.

2. Berikut izin Ekspor Ikan Hidup
Dasar Hukum 
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.08/MEN/2004 
Tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.

Pasal 8 ayat 3 “ Pengeluaran benih ikan dan induk ikan dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh perorangan dan/atau badan hukum yang tel;ah memiliki IUP di bidang pembudidayaan ikan dan Rekomendasi Pengeluaran Benih Ikan dan/atau Induk Ikan dari Direktur atau pejabat yang ditunjuk”.

Jenis Ikan yang dilarang di Ekspor

    Benih ikan arwana berukuran dibawah 10 cm
    Benih ikan sidat dengan ukuran berat sampai 150 gram/ekor (Permen KP No. 19/2012)
    Ikan hias Botia yang berukuran lebih besar dari 15 cm
    Udang Penaeidae (induk dan calon induk) dengan ukuran panjang total = 17 cm dan/atau berat tubuh = 70 gram
    Udang galah air tawar berukuran dibawah 8 cm

B. Sistem Manajemen Pangan Untuk Ekpor Ikan Olahan
Seiring dengan perkembangan kemajuan industri pangan, banyak ditemui masalah yang berkaitan dengan “food borne illness” atau penyakit yang disebabkan karena makanan. Masalah pangan diantisipasi dengan metode yang disebut disebut HACCP (Hazard Analysis & Critical Control Points),

1. HACCP (Hazard Analysis & Critical Control Points)
HACCP adalah suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut. Atau dimanakah letak bahaya dari makanan atau minuman yang dihailkan oleh suatu industri, serta melakukan evaluasi apakah seluruh proses yang dilakukan adalah proses yang aman, dan bagaimana kita mengendalikan ancaman bahaya yang mungkin timbul.

Mengapa harus menerapkan HACCP
Beberapa industri pangan dunia menyimpulkan bahwa bisnis pangan perlu dan harus menerapkan HACCP dengan beberapa alasan sebagai berikut :

    Yang paling ditakuti pebisnis pangan adalah “food safety” karena hal itu tidak dapat diatasi dengan “product recall” yang mahal.
    Jaminan keamanan pangan adalah salah satu persyaratan standar dan juga wajib oleh Regulasi (UU pangan, UU perlindungan konsumen).
    Untuk menjadi kompetitif di pasar global.
    Menekankan pada mutu, “food safety”, dan eliminasi “economic fraud” (misslabelling, kesalahan berat, salah ukuran) untuk menjaga keamanan bisnis.
    Membutuhkan sistem keamanan pangan yang sejalan dengan program yang sejalan dengan jaminan mutu.
    WTO telah mendesak negara anggota dan industri untuk melakukan harmonisasi perdagangan, ekivalensi 
    sistem inspeksi, dan mengurangi hambatan teknis, serta merekomendasi CAC standar untuk memfasilitasi harmonisasi.
    CAC telah mengadopsi dan merekomendasi penerapan bagi industri pangan HACCP ke seluruh dunia.
    Negara-negara mitra bisnis Indonesia telah mengubah regulasi mereka untuk implentasi HACCP

Dengan Penerapan HACCP dalam organisasi atau perusahaan anda di harapkan proses anda akan lebih terjamin dan perusahaan mendapatkan manfaatnya, seperti :

    Menjamin keamanan pangan
    Memproduksi produk pangan yang aman setiap saat.
    Memberikan bukti sistem produksi dan penganganan aproduk yang aman.
    Memberikan rasa percaya diri pada produsen akan jaminan keamanannya.
    Memberikan kepuasan pada pelanggan akan konformitasnya terhadap standar nasional maupun internasional.
    Mencegah kasus keracunan pangan, sebab dalam penerapan sistem HACCP bahaya-bahaya dapat diidentifikasi secara dini, termasuk bagaimana tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangannya.
    Mencegah / mengurangi terjadinya kerusakkan produksi atau ketidakamanan pangan, yang tidak mudah bila hanya dilakukan pada sistem pengujian akhir produk saja.
    Dengan berkembangnya HACCP menjadi standar internasional dan persyaratan wajib pemerintah, memberikan produk memiliki nilai kompetitif di pasar global.
    Memberikan efisiensi manajemen keamanan pangan, karena sistemnya sistematik dan mudah dipelajari, sehingga dapat diterapkan pada semua tingkat bisnis pangan.

Konsultan HACCP
Prinsip 1 – Analisis bahaya
Mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan produksi pangan pada semua tahapan, mulai dari usaha tani, penanganan, pengolahan di pabrik dan distribusi, sampai kepada titik produk pangan dikonsumsi. Penilaian kemungkinan terjadinya bahaya dan menentukan tindakan pencegahan untuk pengendaliannya.

Prinsip 2 – Mengidentifikasi Critical Control Point (CCP)
Menentukan titik atau tahap prosedur operasional yang dapat dikendalikan untuk menghilangkan bahaya atau mengurangi kemungkinan terjadinya bahaya tersebut. CCP berarti setiap tahapan didalam produksi pangan dan/atau pabrik yang meliputi sejak bahan baku yang diterima, dan/atau diproduksi, panen, diangkut, formulasi, diolah, disimpan dan lain sebagainya.

Prinsip 3 – Menetapkan batas kritis setiap CCP
Menetapkan batas kritis yang harus dicapai untuk menjamin bahwa CCP berada dalam kendali.

Prinsip 4 – Menetapkan sistem monitoring setiap CCP
Menetapkan sistem pemantauan pengendalian (monitoring) dari CCP dengan cara pengujian atau pengamatan.

Prinsip 5 – Menetapkan tindakan koreksi untuk penyimpangan yang terjadi.
Menetapkan tindakan perbaikan yang dilaksanakan jika hasil pemantauan menunjukan bahwa CCP tertentu tidak terkendali.

Prinsip 6 – Menetapkan prosedur verifikasi
Menetapkan prosedur verifikasi yang mencakup dari pengujian tambahan dan prosedur penyesuaian yang menyatakan bahwa sistem HACCP berjalan efektif.

Prinsip 7 – Menetapkan penyimpanan catatan dan dokumentasi
Mengembangkan dokumentasi mengenai semua prosedur dan pencatatan yang tepat untuk prinsip-prinsip ini dan penerapannya.

Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) menjamin dari segi keamanannya sedangkan ISO 9001 lebih fokus dalam menjamin kualitas produk. Dengan mengaplikasikan HACCP dengan ISO 9001 quality management system menghasilkan sistem yang lebih efektif daripada hanya menggunakan HACCP atau ISO 9001 secara sendiri-sendiri. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepuasan konsumen dan memperbaiki keefektifan dalam pengorganisasiannya.

Berdasarkan kebutuhan ini, dunia internasional sepakat untuk menerbitkan satu sistem baru. ISO 22000 adalah perbaruan dari standar ISO 9000 : 9001 dan  mengkombinasikan antara standar ISO 9000 : 9001 dengan konsep HACCP ke dalam satu standar.

C.  Alur Pengajuan ekspor Impor
Terdapat dua alur pengajuan yang dijelaskan pada petunjuk pelaksanaan tersebut, yaitu alur pengajuan penerbitan izin pemasukan ikan hidup ke dalam wilayah Republik Indonesia dan Alur pengajuan penerbitan rekomendasi pengeluaran ikan hidup ke luar wilayah Indonesia. 

Setelah pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon.Setelah pelaku usaha melakukan realisasi pengeluaran ikan, pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan pasca pengeluaran kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan fotocopi dokumen ekspor.
Untuk mengajukan penerbitan rekomendasi pengeluran (ekspor) ke luar wilayah Republik Indonesia jika persyaratan dokumen sudah lengkap, dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 5 hari kerja sampai surat rekomendasi diterima pemohon.

Berbeda dengan Pengajuan Penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Ke Luar Wilayah Republik Indonesia, pada Pengajuan Penerbitan Izin Pemasukan Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia terdapat dua ketentuan untuk jumlah waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat rekomendasi, ketentuan pertama apabila pemasukannya dengan dokumen yang lengkap dan hanya dibutuhkan rekomendasi teknis dari eselon II terkait komoditas adalah 5 (lima) hari kerja, dan ketentuan kedua apabila pemasukannya dengan dokumen lengkap tetapi masih membutuhkan rekomendasi teknis dari Tim Rekomendasi pemasukan terkait komoditas dibutuhkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja, karena dibutuhkan waktu untuk dilakukan sidang atau jajak pendapat terkait dengan komoditas yang akan dimasukan

This site uses cookies to offer you a better browsing experience.
You can accept them all, or choose the kinds of cookies you are happy to allow.
Privacy settings
Choose which cookies you wish to allow while you browse this website. Please note that some cookies cannot be turned off, because without them the website would not function.
Essential
To prevent spam this site uses Google Recaptcha in its contact forms.

This site may also use cookies for ecommerce and payment systems which are essential for the website to function properly.
Google Services
This site uses cookies from Google to access data such as the pages you visit and your IP address. Google services on this website may include:

- Google Maps
Data Driven
This site may use cookies to record visitor behavior, monitor ad conversions, and create audiences, including from:

- Google Analytics
- Google Ads conversion tracking
- Facebook (Meta Pixel)