Prosedur Export Sementara
Jika anda ingin melakukan export sementara untuk tujuan pameran , perbaikan barang atau yang lainnya , yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :
Pada Saat Export barang :
- Surat Permohonan untuk export sementara yang ditujukan kepada Bea Cukai.
- Copy API/APIT bagi yang memiliki .
- Persetujuan /Izin Import kembali barang tanpa API dari direktorat perdagangan luar negeri
bagi yang tidak memiliki API .
- Copy NPWP
- Copy Surat Pemberitahuan Registrasi /SPR
- Copy SIUP
- Dokumen Eksport yang terdiri dari
- Asli Invoice
- Asli P/L
- Asli Bukti kontrak
- Asli Bukti undangan ( dalam hal eksport tujuan pameran )
- Asli Surat Kuasa ( dari Eksport ke PPJK )
- Asli Surat tugas ( dari pimpinan PPJK ke petugas operasional yang tertera pada surat yang dikuasakan ).
Pada saat barang di import kembali setelah selesai baik untuk pameran,sewa, perbaikan atau yang lainnya , yang harus disiapkan adalah :
- Asli surat permohonan export sementara dari bea cukai yang sudah disetujui
- Asli Surat permohonan izin re-import yang ditandatangani oleh pengurus perusahan yang namanya tertera di API perusahaan atau akta pendirian perusahaan ( dalam hal perusahaan memiliki API ) kepada bea cukai .
- Copy API/APIT ,bagi perusahaan yang memiliki API/APIT
- Persetujuan /Izin import kembali barang tanpa memiliki APi/APIT direktorat perdagangan luar negeri /DAGLU ( dalam hal perusahaan tidak memiliki API/APIT ).
- Copy NPWP
- Copy NIK
- Copy SIUP
- Dokumen Eksport yang terdiri dari :
* Asli Invoice dan P/L
* Asli Bukti Kontrak
* Asli Bukti Undangan ( Dalam hal Eksport Tujuan Pameran )
- Asli Surat Kuasa ( dari Eksportir ke PPJK )
- Asli Surat Tugas ( dari pimpinan PPJK ke Petugas operasional yang tertera pada surat yang dikuasakan )