Persyaratan Import Sementara
Jika anda ingin melakukan import sementara yang bertujuan untuk barang pameran,barang yang sewa dalam jangka waktu tertentu atau hanya untuk perbaikan maka yang harus disiapkan oleh consignee/ penerima barang yang di negara tujuan adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada bea cukai .
- Copy Dokumen identitas perusahan ( API,NPWP,SIUP,NIK,dll)
- Dokumen pelengkap pabean ( invoice,BL,Packing list,Invoice,dll)
- Asli surat pernyataan akan mengeksport kembali barang import sementara.
- Asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diserahkan .
- Surat keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang import sementara
- Leasing agreement /kontrak sewa/Purchasing order antara supplier dengan penerima barang
- Surat rekomendasi dari pihak terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang yang dimaksud.
- Surat keterangan mengenai jumlah dan jenis barang ( uraian barang ) beserta brosurnya untuk dasar penetapan klasifikasi dan nilai pabean.
- Surat Kuasa ( apabila Dikuasakan ke PPJK)
- Surat Tugas